Jangan Sebar Berita HOAX Soal Banjir, Ini Ancaman Pidananya


Jakarta Banjir Besar! Begitu berita yang dikirim via BBM Messenger dari beberapa teman. Namun sebagian besar berita itu pada dasarnya HOAX atau berita bohong yang sama sekali nggak jelas sumbernya darimana dan bagaimana melakukan konfirmasinya. Kadang saya heran saja, para penyebar HOAX itukan pada dasarnya menggunakan smart phone atau ponsel pintar tapi kelakuannya koq ya sama sekali nggak smart.

Tapi sadar nggak ya, kalau menyebar berita HOAX seperti itu bisa diancam pidana? UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 bisa menjerat para pelaku HOAX.

Begini bunyi Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946

  1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Sementara bunyi Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Kebayangkan kalau sebar berita HOAX soal banjir atau apapun itu. Kalau ternyata nggak banjir, gimana dengan para calon penumpang KRL yang tiba-tiba membatalkan perjalanan dan memilih naik moda yang lain?

Nah, masih berminat buat menyebar berita HOAX? Ada baiknya kita perlu merenungkan kembali informasi apapun yang mau disebarkan kembali

Note: Tulisan ini telah di update untuk menyesuaikan dengan visi dan misi dari situs ini

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s