Inilah Hak – Hak Para Penumpang @CommuterLine


Sebenarnya penting untuk memahami hak – hak para pengguna @CommuterLine yang diatur dalam hukum, sehingga kita dapat mengetahui dan menggunakan hak – hak kita sebagai pengguna @CommuterLine jika suatu saat diperlukan

Ada beberapa hak penting yang wajib diketahui yang diatur berdasarkan UU No 23 Tahun 2007, PP No 72 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perhubungan No 9 Tahun 2011.

UU No 23 Tahun 2007

Pasal 131

  • Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
  • Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 132

  • Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
  • Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

Pasal 133

Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:

  • mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
  • mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
  • menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
  • mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
  • mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134

Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.

Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:

  • menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
  • memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Pasal 135

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 137

  • Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
  • Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.

PP No 72 Tahun 2009

Pasal 133

Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang

(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum.

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. standar pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan

b. standar pelayanan minimum dalam perjalanan.

Pasal134

(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdapat:

a. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:

  • nama dan nomor kereta api;
  • jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;
  • tarif kereta api;
  • stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;
  • kelas pelayanan; dan
  • peta jaringan jalur kereta api.

b. loket;

c. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;

d. kemudahan naikj turun penumpang;

e. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan

f. fasilitas keselamatan dan keamanan.

(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:

untuk kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:

  • pintu dan jendela;
  • tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
  • lampu penerangan;
  • penyejuk udara;
  • rak bagasi;
  • fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia; .
  • fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
  • fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
  • informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
  • ketepatan jadwal perjalanan kereta api.

Peraturan Menteri Perhubungan No 9 Tahun 2011.

Silahkan lihat Standar Pelayanan Minimum di Stasiun dan dan jangan lupa unduh Standar Pelayanan Minimum di dalam @CommuterLine

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s