Pas tadi pulang naik KRL, tiba2 ada mention dari Budi Andria yang kasih kabar soal denda 800 ribu karena dituduh pakai tiket palsu Commuter Line. Saya baca link yang dikasih itu, ternyata laporan dari Kompas. Dalam laporan kompas ini disebutkan bahwa Dewi Wulandari (21), penumpang Kereta Commuter Line Jabodetabek (KCJ), dituduh membawa tiket palsu oleh petugas di Stasiun Depok Baru. Dia pun didenda 800 ribu rupiah.
Kening saya berkerut, karena tuduhan menggunakan tiket palsu adalah tuduhan serius, dan merupakan peristiwa pidana atau tindak pidana. Tentu saja yang harus membuktikan bahwa tiket yang digunakan palsu hanyalah Pengadilan. Itu prinsipnya.
Lagipula, sebagai konsumen, susah buat kita mengenali apakah tiket itu palsu atau bukan. Ada gunanya juga anda baca hak – hak sebagai pengguna KRL. Untuk menghindari hal – hal yang dialami dewi, saya mau berbagi tips singkat untuk menghadapi tuduhan serupa yang mungkin terjadi di masa depan.
Jangan pernah panik
Jika menghadapi tuduhan seperti itu tetaplah tenang dan jangan panic. Karena kalau anda panic, anda akan semakin tidak dapat berpikir jernih
Pembeli Beritikat Baik Dilindungi Hukum
Sampaikan kepada petugas yang menuduh prinsip penting ini, kalau pembeli yang beritikat baik dilindungi oleh hokum. Artinya kalau anda membayar sesuai harga yang telah ditetapkan maka anda sulit bagi yang menuduh kalau anda menggunakan tiket palsu
Hubungi Keluarga
Jangan lupa segera hubungi keluarga terdekat anda, kalau anda berada lebih dari 5 menit menghadapi petugas – petugas yang menuduh anda menggunakan tiket palsu. Sampaikan kronologis dengan baik kepada keluarga anda
Tetap diam, jangan pergi kemanapun
Jangan pernah mau diajak pergi kemanapun oleh petugas yang menuduh anda menggunakan tiket palsu, sampaikan bahwa anda akan pergi kalau ditemani oleh keluaga anda
Nyalakan rekaman audio
Dalam situasi seperti ini, sebaiknya anda mematikan layanan data smartphone atau dan nyalakan perekam audio untuk merekam semua kejadian dan percakapan antara anda dengan petugas yang menuduh anda
Jangan mau tanda tangan apapun.
Kalau anda disodori pernyataan yang pada pokoknya berisi tentang pengakuan anda tentang menggunakan tiket palsu, jangan pernah tanda tangan.
Jangan mau barang disita
Barang – barang milik anda hanya boleh disita oleh penyidik berdasarkan surat perintah dari Pengadilan. Kalau ada yang menyita tolaklah dengan halus
Mintalah ke kantor Polisi
JIka anda tetap dituduh, mintalah kepada petugas untuk pergi ke kantor polisi, jangan pergi juga sendirian ke kantor polisi tapi tunggulah keluarga terdekat anda datang
Jangan melawan dengan kekerasan
Jika dipaksa dan keadaan tidak menguntungkan, jangan pernah melawan dengan kekerasan fisik. Ikuti saja kemauannya sambil mencatat nama petugas yang bersangkutan. Jika diminta tanda tangan sesuatu mintalah salinannya dan kalau barang anda disita sebagai jaminan, mintalah bukti “penyitaannya”
Kalau masih bingung, panduan yang lebih lengkap juga bisa anda gunakan untuk dibaca – baca apabila berhadapan dengan situasi serupa, silahkan unduh disini ya