Awalnya, saya nggak terlampau ngeh kalau di beberapa stasiun ada pemagaran trotoar. Yang saya tahu pertama kali itu di Stasiun Sudirman, lalu di Stasiun Juanda, dan terakhir yang saya ketahui terjadi di Stasiun Cikini. Saya agak lupa apa pemagaran trotoar di stasiun itu juga terjadi juga di Stasiun Gondangdia?
Tapi kalau menurut @NaikUmum sih, pemagaran trotoar juga ada di Stasiun Sawah Besar. Oiya, di Stasiun Jakarta Kota juga terjadi pemagaran trotoar, entah sejak kapan. Dan yang paling lucu, biasanya pagar trotoar itu dijaga sama “segerombolan” Marinir dan PKD hehehehe.
Saya sungguh nggak paham kenapa trotoar harus dipagari? Bukankah akan mengganggu pejalan kaki? Dan siapa yang membangun pagar – pagar di trotoar depan Stasiun itu? Dan apakah pemagaran itu juga punya ijin? Kalaupun punya ijin, yang memberi ijin menurut saya keterlaluan.
Kenapa keterlaluan? Sederhana koq, karena trotoar fungsinya adalah untuk memberi rasa aman bagi pejalan kaki. Lah kalau diberi pagar, yang jelas trotoar makin sempit. Hal lain, orang nggak bisa langsung ke trotoar dan yang terjadi malah pejalan kaki berada di tepi jalan yang sungguh tidak aman.
Lagipula, trotoar adalah public property dan bukan private property. Kalau stasiun mau memagari halamannya sih feel free saja, tapi kalau sudah memagari public property?
Kalau mau membuat nyaman pejalan kaki mestinya trotoarnya yang dilebarkan, dan angkot serta bis nggak boleh berhenti sembarangan tapi harus ada penanda di mana wajib berhenti.
Waktu di lempar ke tuiter sih ini jawaban dari @trotoarian
Catatan: Gambar berasal dari sumbangan @NaikUmum