Sebut saja namanya Mawar, begitu saya mengenal anak perempuan yang setiap pagi rajin membantu ibunya menjajakan koran di salah satu Stasiun @CommuterLine. Kali ini saya bertemu dengannnya tidak dengan membawakan Koran, tapi ia duduk termangu di sudut Stasiun @CommuterLine yang agak tersembunyi dari pandangan mata. Matanya yang selalu berbinar, kali ini sembab karena menangis dan tertunduk saat saya bertanya apakah ada masalah besar yang sedang menimpanya. Dan begini ceritanya yang terekam ingatan saya.
Mawar yang seharusnya masih bersekolah di tingkat SMP, selain untuk menuntut ilmu, hari-harinya dihabiskan untuk bermain dengan teman sebayanya. Namun, ketika baru menginjak kelas 3, Ia diharuskan menikahi laki-laki dengan usia 3 kali lipat usia dirinya. Menikah ini berarti pula ia putus sekolah. Menuju pelaminan sama dengan berakhirnya masa bermainnya bersama kawan seusianya. Pantas saja Mawar menangis pikir saya, karena ia masih ingin menikmati masa – masa bermainnya dan ingin meraih cita – cita yang tinggi seperti selayaknya kehidupan anak lainnya.
Cerita Mawar ini membawa ingatan saya melayang ke Kolaka, Sulawesi Tenggara. Fitri (17 tahun), Gadis yang duduk di bangku kelas dua SMAN 1 Latambaga ini meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit akibat meneguk racun rumput. Ibunya menemukannya di dalam kamar setelah mendengar suara seorang yang sedang muntah-muntah sekitar pukul 17.30 Wita. Korban nekat meneguk racun lantaran kaget dengan kemauan ibunya yang akan menjodohkan dirinya. Jadi setelah ibunya pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng, ibunya menyampaikan kepada korban untuk berhenti sekolah dan rencananya akan dijodohkan dengan kerabat dekat ibunya. Korban menolak tawaran tersebut, namun ibunya tetap bersikukuh untuk menjodohkan dengan lelaki pilihannya.
Tapi sadarkah kita bahwa Mawar dan Fitri tak sendiri? Mereka hanya dua contoh dari ribuan kasus yang tertangkap oleh media dan mungkin saja terjadi di sekitar kita.
Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007 menunjukan 22% perempuan telah menikah sebelum usia 18 tahun. Di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata, dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun.
Makin memprihatinkan ketika kita melihat angka kehamilan di usia dini. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan (SDKI) 2012 yang menunjukkan masih ada 10% (6927) remaja usia 15-19 yang sudah pernah melahirkan atau sedang hamil anak pertama. Padahal menurut Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD , menikah di usia dini justru menjadi penyebab tingginya angka kematian ibu.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Faktor ekonomi masih merupakan alasan utama orangtua menikahkan anaknya. Hal lain yang turut mempengaruhi adalah alasan sosial budaya, seperti kebiasaan orang tua menjodohkan anaknya saat mereka masih kecil, dan penilaian masyarakat yang negatif (dianggap perawan tua) terhadap perempuan yang menikah diatas usia 18 tahun.
Latar belakang sosial budaya yang kerap menjadi alasan itu sayangnya mendapat pembenaran dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebut frasa “16 (enam belas) tahun” sebagai batasan usia yang diizinkan menikah. Sama dengan usia Mawar dan Fitri yang seharusnya masih bersekolah dan bermain.
Kekhawatiran makin meningkat jika kita melihat sisi lain, dimana menurut data UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 15-19 tahun beresiko mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun.
Hal ini terjadi karena perkawinan Anak dengan Kehamilan dini di bawah umur 18 (delapan belas ) sangat berisiko tinggi bagi si Ibu. Penyebabnya sederhana, karena si Ibu sedang dalam masa pertumbuhan yang masih memerlukan gizi, sementara janin yang dikandungnya juga memerlukan gizi. Sehingga ada persaingan perebutan nutrisi dan gizi antara ibu dan janin; dengan resiko lainnya, adalah:
- Potensi kelahiran premature
- Bayi lahir cacat
- Bayi lahir dengan berat badan rendah/kurang
- Ibu beresiko anemia (kurang darah)
- Ibu mudah terjadi perdarahan pada proses persalinan
- Ibu mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil)
- Meningkatnya angka kejadian depresi pada Ibu karena perkembangan psikologis belum stabil
- Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI)
- Study epidemiologi kanker serviks menunjukan resiko meningkat lebih dari 10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks pertama dibawah usia 15 tahun
- Semakin muda perempuan memiliki anak pertama, semakin rentan terkena kanker serviks
- Resiko terkena penyakit menular seksual
- Organ reproduksi belum berkembang sempurna
Karena itu hal ini harus dihentikan. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita. Sebagaimana diatur dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945 “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi”.
Namun hal itu tidak akan bisa dicapai selama frasa “16 (enam belas) tahun”, masih tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk itu saatnya kita untuk medesak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “16 (enam belas) tahun” menjadi “18 (delapan belas) tahun..
Ini saatnya kita mengubah masa depan anak-anak perempuan kita melalui petisi ini. Semoga kita bisa turut memberikan perubahan!
Note: Gambar diambil dari sini