KRL atau Kereta Rel Listrik sebuah istilah yang telah lama digunakan secara umum. Tercatat setidaknya sejak 1976 menurut berita di Kompas
//platform.instagram.com/en_US/embeds.js
Pertanyaannya apakah istilah KRL ini tepat? Kemarin kami mencoba untuk membuat polling mengenai istilah KRL dimana semuanya menjawab dengan KRL
Mana yg lebih pas: Kereta Rel Listrik (KRL) atau Kereta Api Listrik? #JBTPolling
— IG: JakartaByTrain (@JakartaByTrain) September 23, 2016
//platform.twitter.com/widgets.js
Tapi pokok soalnya apakah istilah ini cukup tepat? Mari kita lihat dari sisi regulasi dasarnya. UU yang mengatur tentang kereta termasuk yang dikenal sebagai KRL adalah UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana ada istilah resmi yaitu kereta api dan sarana perkeretaapian seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api (Pasal 1 angka 2)
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel (Pasal 1 angka 9)
Dalam ketentuan lain disebutkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2)
Pasal 4
Kereta api menurut jenisnya terdiri dari:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linear;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.
Pasal 5
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota.
Nah dari sisi regulasi dasar tentu istilah KRL tidak tepat, namun istilah KRL justru ditemukan dalam berbagai Peraturan Menteri khususnya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2016.
Kalau sudah begini, sebaiknya ya istilah – istilah ini disinkronisasi sehingga dapat lebih baik tingkat akurasi berbahasanya.