Sempat ada kesimpangsiuran informasi tentang pengambilan gambar di stasiun. Bahkan ada yang menuliskan semacam “sumpah” untuk tidak lagi mengambil gambar di stasiun. Kami sendiri merasa aneh dengan aturan tersebut.
Namun PT KCJ beralasan pelarangan itu ditakutkan untuk iklan terutama membawa peralatan foto professional atau berfoto di lingkungan yang membahayakan. Namun PT KCJ juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak rasional jika melarang penumpangnya berfoto. Hal itu kontras, karena kini PT KCJ sering mengadakan kontes selfi di kereta.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, di stasiun Rawa Buntu kami menemukan semacam selebaran resmi dari PT KCJ terkait kegiatan pengambilan gambar atau video di stasiun.
Khusus untuk penumpang, maka diperbolehkan menggunakan kamera ponsel, tongsis, kamera digital, kamera dslr, ataupun go pro. Namun tidak boleh menggunakan peralatan kamera professional seperti lighting, tripod, microphone. Lokasi yang diperbolehkan diantaranya adalah area hall loket/gate/vending machine, area peron, fasilitas umum di stasiun (seperti toilet dan musholla), dan didalam kereta (kecuali di kabin masinis dan PPK)
Sementara itu untuk jurnalis dan penugasan instansi baik untuk penelitian ataupun survey wajib memiliki surat ijin. Diperbolehkan membawa kamera professional, handycam, kamera ponsel, kamera digital, kamera dslr, dan Go pro. Syaratnya hanyalah memiliki surat ijin dari PT KAI atau PT KCJ, ataupun ijin dari kepala stasiun. Area yang diperbolehkan untuk diambil gambarnya adalah area hall loket/gate/vending machine, area peron, fasilitas umum di stasiun (seperti toilet dan musholla), dan didalam kereta (kecuali di kabin masinis dan PPK)
Lokasi – lokasi yang tidak diperbolehkan diambil gambarnya adalah jalur rel, wesel, dan area di sekitarnya, crossing penumpang dir el, ruang loket/staf, ruang announcer, ruang KS, ruang PPKA, di luar garis batas aman di peron.
Wah ini penting nih, supaya gak mengganggu kenyamanan orang lain tapi tetap dapat momen yg bagus.
LikeLike